Beranda > Kawin Mut'ah > Screen Shoot dari akun Aditya Riko 24

Screen Shoot dari akun Aditya Riko 24

Fatwa Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani :

Soal:
Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya. Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?

Jawab:
Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan Mut’ah.

=> http://www.istefta.com/question/797

Kategori:Kawin Mut'ah
  1. Belum ada komentar.
  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar