Beranda
> Kawin Mut'ah > Screen Shoot dari akun Aditya Riko 24
Screen Shoot dari akun Aditya Riko 24
Fatwa Ayatullah al Uzhma al Imam ar Rohani :
Soal:
Suatu hari saya pergi ke night club, kemudian ada seorang pelacur meminta kepada saya uang sebesar 100 USD, dan saya pun memberikannya. Kemudian ia berkata kepada saya: “Saya mut’ahkan tubuh saya seluruhnya sebagai balasan atas uang ini. Namun hanya untuk sehari saja.” Apakah hal itu dapat dinilai sebagai Nikah Mut’ah?
Jawab:
Dengan nama-Nya yang Mulia,
Jika yang dia katakan itu dengan tujuan untuk menjalin perkawinan, dan engkau kemudian berkata kepadanya setelah dia berkata seperti: “aku terima akadnya seperti itu”, maka itu berarti telah terjadi Perkawinan Mut’ah.
Kategori:Kawin Mut'ah
Komentar (0)
Tinggalkan komentar
Komentar